Sabtu, 19 Januari 2008

pimpinan instansi dapat bantu pelaporan ke kpk

Laporan Kekayaan

Jakarta, Kompas - Penyelenggara negara diingatkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan instansi juga diharapkan dapat membantu KPK dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di instansinya.

Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) Muhammad Sigit mengatakan, KPK tak bosan-bosannya untuk terus mengingatkan penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan.

"Presiden sudah mengingatkan tentang laporan harta kekayaan itu dalam instruksinya," kata Sigit di Jakarta, Jumat (31/8).

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, dan wali kota.

Diktum pertama menyebutkan, seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkan kepada KPK. Diktum kedua menyebutkan, agar membantu KPK dalam rangka penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN di lingkungannya.

"Jadi, kalau kita melihat inpres itu apa benar instansi tidak ikut-ikutan dalam pelaporan harta kekayaan di lingkungannya?" tanya Sigit.

Berdasarkan data KPK per 15 Agustus 2007, kepatuhan penyelenggara negara bidang yudikatif dalam melaporkan kekayaan ke KPK paling rendah dibandingkan dengan pejabat badan usaha milik negara/daerah, legislatif, dan eksekutif. Dari total 20.991 penyelenggara negara bidang yudikatif, baru sebanyak 9.188 yang melaporkan kekayaannya.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Parnomo menyatakan, lembaran LHKPN sudah dikirimkan ke daerah. Karena itu, pengisian dilakukan jaksa di daerah masing-masing. Laporan diserahkan langsung ke KPK, tidak melalui Kejaksaan Agung. Dengan demikian, LHKPN merupakan tanggung jawab setiap jaksa, bukan institusi Kejaksaan. "Nanti kami cek, sejauh mana pelaporannya," kata Parnomo.

Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo, Kamis (30/8), menyampaikan, sudah memerintahkan jaksa-jaksa untuk melaporkan harta kekayaan.

"Kita kan harus menaati aturan itu. Tapi, kewajiban itu pribadi, bukan instansi," kata Rahardjo. Dia mengaku heran dengan data KPK yang menyatakan banyak jaksa belum melaporkan harta kekayaan.


Tidak ada komentar: