Sabtu, 19 Januari 2008

opini masyarakat anti korupsi

Memberantas korupsi tidak semata-mata bertujuan menangkap dan menahan para pelaku korupsi, tetapi bagaimana bisa membangun kultur tidak melakukan korupsi. Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Konipsi (KPK) Chandra M Hamzah, hal itu justru membutuhkan upaya cukup berat.


Menurut mantan Wakil Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Pusat ini, hal yang terbaik adalah membentuk masyarakat yang tidak melakukan korupsi tanpa diawasi penegak hukum. Namun, seandainya kondisi ideal itu tidak bisa dicapai, setidaknya ada sebagian masyarakat yang mempunyainya.



Untuk itu, pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1967, ini tidak mengharapkan upaya pemberantasan korupsi hanya dibebankan kepada KPK. "Kalau pemberantasan korupsi dilakukan oleh KPK saja, akan berapa banyak SDM yang harus direkrut," kata Chandra.


Pria yang gemar membaca puisi dan prosa ini bertekad tidak akan menerima bayaran dari pihak mana pun selain dari KPK selama menjabat wakil ketua lembaga superbody tersebut. Padahal, sebagai pengacara praktik, bukan tidak mungkin Chandra bisa membukukan penghasilan lebih besar dari gaji seorang Wakil Ketua KPK.


"Pejabat negara tidak perlu menerima tambahan uang walaupun sebagai tanda terima kasih berupa uang atau barang. Hak pejabat negara hanya gaji," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1995 ini dalam suatu kesempatan setelah dilantik sebagai pimpinan KPK. Di antara pimpinan KPK lainnya, Chandra bukan hanya berusia ' paling muda, tetapi mengaku memperoleh gaji paling kecil. Sebab, sehagai orang "swasta", dia tidak bisa menerima utuh gaji pimpinan KPK yang Rp 60 juta per bulan, tetapi harus dipotong pajak progresif. Gaji yang dibawa pulang tinggal Rp 38 juta per bulan.


Sumber : Suara Karya, 12 Januari 2008

kpk gandeng dpd utk cegah korups daerah

KPK dan DPD sepakat melanjutkan kerja sama dalam hal pemberantasan korupsi. KPK berharap wujud kerja sama itu tidak hanya berupa penindakan, tapi menjangkau upaya pencegahan. Ketua KPK Antasari Azhar dan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengungkapkan itu dalam pertemuan silaturahim di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/1).



Pada 16 Agustus 2006, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Taufiequrachman Ruki meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menjalin kerja sama pemberantasan korupsi. Terutama, untuk kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah perwakilan para anggota DPD.


Realisasi dari kerja sama kedua lembaga itu berupa upaya para anggota DPD saat melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk menghimpun dan mengumpulkan informasi tentang penyelewengan uang negara yang dilakukan pejabat publik di daerah.


Informasi itu kemudian dibawa ke Jakarta dan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum. Seiring adanya MoU tersebut, DPD membentuk sebuah tim khusus yang dipimpin anggota DPD dari daerah pemilihan Jakarta, Marwan Batubara. Tim bertugas memverifikasi dan merumuskan setiap temuan korupsi yang diperoleh di daerah sebelum dilaporkan ke KPK.


Antasari menyatakan kerja sama kedua lembaga yang sudah terjalin itu akan diteruskan dengan langkah-langkah yang lebih konkret. Bahkan ia berharap kerja sama itu tidak hanya dalam hal penindakan tapi juga pencegahan terjadinya korupsi.


Para anggota DPD yang merupakan perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia, diharapkan Antasari, dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita berjanji akan berusaha maksimal membantu KPK memberantas korupsi di Indonesia. ***


Sumber : Media Indonesia, 18 Januari 2008

undang2 yang terkait dengan kpk

Sejumlah peraturan per-undang-undang-an yang terkait dengan K P K antara lain:


Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

visi dan misi kpk indonesia

Visi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah

"Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi"

Visi tersebut merupakan suatu visi yang cukup sederhana namun mengandung pengertian yang mendalam. Visi ini menunjukkan suatu tekad kuat dari KPK untuk segera dapat menuntaskan segala permasalahan yang menyangkut KKN. Pemberantasan korupsi memerlukan waktu yang tidak sedikit mengingat masalah korupsi ini tidak akan dapat ditangani secara instan, namun diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan sistematis.




Misi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah

"Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi"

Dengan misi tersebut diharapkan bahwa komisi ini nantinya merupakan suatu lembaga yang dapat "membudayakan" anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di Indonesia. Komisi sadar bahwa tanpa adanya keikutsertaan komponen masyarakat, pemerintah dan swasta secara menyeluruh maka upaya untuk memberantas korupsi akan kandas ditengah jalan.
Diharapkan dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tersebut, dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan bebas dari KKN.

KPK: Indonesia Negara Terkorup Urutan Kelima Dunia


Jakarta (ANTARA News) - Indonesia merupakan rengking kelima negara terkorup dunia, oleh karena itu sebaiknya semua pihak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan secara dini untuk tidak memgkorup uang negara.

"Indonesia menjadi urutan kelima itu karena masalah korupsi hanya dijadikan bacaan, bukan sebagai larangan yang harus ditaati," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Sjahruddin Rasul, SH, usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman MoU antara KPK dan FH Universitas Sahid, di Jakarta, Selasa.

Indeks korupsi Indonesia juga sangat rendah, yakni 2,4 poin. Poin itu nilainya sama dengan 4 atau D. Jika seorang mahasiwa yang mendapat nilainya D atau 4 dalam ujiannya, dia tidak lulus, katanya mencontohkan.

Menurutnya, Indonesia hanya satu langkah di bawah negara Timor Leste, negara yang baru saja merdeka. Oleh karena itu, kata Sjahruddin, semua pihak seyogianya menyadari masalah itu dan pemerintah sebaiknya juga menetapkan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary).

"Bagi KPK, masalah korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. Karena itu jika ada yang berpendapat masalah korupsi merupakan tindak pidana biasa, pihaknya tidak mengerti karena korupsi ibarat wabah penyakit sudah sangat menakutkan," katanya.

Dikatakan, KPK kini sedang gencar-gencarnya melakukan usaha pemberantasan korupsi dengan melibatkan perguruan tinggi. "Saya ini sudah menandatangani MoU dengan 52 perguruan tinggi, terdiri dari 50 naskah dengan perguruan Tinggi Negeri dan 2 naskah dari Universitas swasta, yakni Usaid dan Binus," katanya.

Isi dari MoU antara lain, mahasiswa dapat melakukan seminar, pelatihan kepada anak-anak SLA atau SLTP termasuk melakukan penelitihan kepada masyarakat dengan pendanaan bersumber dari KPK dan kampus bersangkutan.

Sementara itu, Rektor Universitas Sahid, Prof. Dr. Ir. H. Hidayat Syarief, MS menambahkan, MoU ini dimaksudkan mendukung program KPK dalam melakukan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, kata Hidayat, MoU ini sebaiknya tidak hanya terjadi di atas kertas, namun benar-benar dapat diimplementasikan oleh masing-masing pihak.

Korupsi, kata Hidayat, sangat merugikan keuangan negara yang berdampak pada lambatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur lainya, karena uang negara yang seyogianya untuk meningkatkan pembangunan dikorupsi oleh oknum tertentu.

"Melalui Nota Kesepahaman yang telah ditandangani itu, diharapkan dapat membantu tugas KPK, minimal dapat mensosialisasikan kepada masyarakat atau anak-anak sekolah, bahwa korupsi itu merupakan berbuatan tercela, dan tidak terpuji," katanya.(*)