Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar