Sabtu, 19 Januari 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tidak ada komentar: