Sabtu, 19 Januari 2008

opini masyarakat anti korupsi

Memberantas korupsi tidak semata-mata bertujuan menangkap dan menahan para pelaku korupsi, tetapi bagaimana bisa membangun kultur tidak melakukan korupsi. Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Konipsi (KPK) Chandra M Hamzah, hal itu justru membutuhkan upaya cukup berat.


Menurut mantan Wakil Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Pusat ini, hal yang terbaik adalah membentuk masyarakat yang tidak melakukan korupsi tanpa diawasi penegak hukum. Namun, seandainya kondisi ideal itu tidak bisa dicapai, setidaknya ada sebagian masyarakat yang mempunyainya.



Untuk itu, pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1967, ini tidak mengharapkan upaya pemberantasan korupsi hanya dibebankan kepada KPK. "Kalau pemberantasan korupsi dilakukan oleh KPK saja, akan berapa banyak SDM yang harus direkrut," kata Chandra.


Pria yang gemar membaca puisi dan prosa ini bertekad tidak akan menerima bayaran dari pihak mana pun selain dari KPK selama menjabat wakil ketua lembaga superbody tersebut. Padahal, sebagai pengacara praktik, bukan tidak mungkin Chandra bisa membukukan penghasilan lebih besar dari gaji seorang Wakil Ketua KPK.


"Pejabat negara tidak perlu menerima tambahan uang walaupun sebagai tanda terima kasih berupa uang atau barang. Hak pejabat negara hanya gaji," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1995 ini dalam suatu kesempatan setelah dilantik sebagai pimpinan KPK. Di antara pimpinan KPK lainnya, Chandra bukan hanya berusia ' paling muda, tetapi mengaku memperoleh gaji paling kecil. Sebab, sehagai orang "swasta", dia tidak bisa menerima utuh gaji pimpinan KPK yang Rp 60 juta per bulan, tetapi harus dipotong pajak progresif. Gaji yang dibawa pulang tinggal Rp 38 juta per bulan.


Sumber : Suara Karya, 12 Januari 2008

Tidak ada komentar: